Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 Tentang Ketentuan di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- dan Rp. 500,-

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1959
TentangKETENTUAN DI BIDANG FISKAL MENGENAI PENURUNAN NILAI UANG KERTAS RP. 1.000,- DAN RP. 500,-
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan95
Nomor Tambahan1848
Tanggal Pengundangan14 September 1959
Pejabat Pengundangan