Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 Tentang Ketentuan di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- dan Rp. 500,-
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1959 |
Tentang | KETENTUAN DI BIDANG FISKAL MENGENAI PENURUNAN NILAI UANG KERTAS RP. 1.000,- DAN RP. 500,- |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 September 1959 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1959 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 95 |
Nomor Tambahan | 1848 |
Tanggal Pengundangan | 14 September 1959 |
Pejabat Pengundangan |