Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 Tentang Penghapusan Sistem Bukti Ekspor (b.e.)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1959
TentangPENGHAPUSAN SISTEM BUKTI EKSPOR (B.E.)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan1839
Tanggal Pengundangan24 Agustus 1959
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum