Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 Tentang Penghapusan Sistem Bukti Ekspor (b.e.)
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 1959 |
| Tentang | PENGHAPUSAN SISTEM BUKTI EKSPOR (B.E.) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Agustus 1959 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3386 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 1959 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 91 |
| Nomor Tambahan | 1839 |
| Tanggal Pengundangan | 24 Agustus 1959 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 Tentang Peraturan Lalu-lintas Devisa
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Perubahan Undang-undang No. 4 Prp Tahun 1959 dan Pencabutan Undang-undang No. 32 Prp Tahun 1960 dan Undang-undang No. 34 Prp Tahun 1960 (lembaran Negara Tahun 1959 No. 91, Lembaran Negara Tahun 1960 No. 92 dan Lembaran Negara Tahun 1960 No. 94)