Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 Tentang Penghapusan Sistem Bukti Ekspor (b.e.)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 1959 |
Tentang | PENGHAPUSAN SISTEM BUKTI EKSPOR (B.E.) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Agustus 1959 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1959 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 91 |
Nomor Tambahan | 1839 |
Tanggal Pengundangan | 24 Agustus 1959 |
Pejabat Pengundangan |