Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 30 Tahun 1949 Tentang Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1949
TentangPENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November -0001
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan