Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1959 Tentang Pengubahan Nama "medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" Menjadi "bintang Sewindu Angkatan perang Republik Indonesia"

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1959
TentangPENGUBAHAN NAMA "MEDALI SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA" MENJADI "BINTANG SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan131
Nomor Tambahan1903
Tanggal Pengundangan16 November 1959
Pejabat Pengundangan