Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1959
TentangMEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan130
Nomor Tambahan1902
Tanggal Pengundangan16 November 1959
Pejabat Pengundangan