Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 21 Tahun 1959 Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 21 |
Tahun | 1959 |
Tentang | MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1959 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 130 |
Nomor Tambahan | 1902 |
Tanggal Pengundangan | 16 November 1959 |
Pejabat Pengundangan |