Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan138
Nomor Tambahan6084
Tanggal Pengundangan10 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang