Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Oktober 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 246 |
Nomor Tambahan | 5589 |
Tanggal Pengundangan | 02 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang