Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Uu 23-1999 Tentang Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2008
TentangPERUBAHAN KEDUA UU 23-1999 TENTANG BANK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan142
Nomor Tambahan4901
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum