Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2002
TentangPEMBERLAKUAN PERPU 1-2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI TANGGAL 12 OKTOBER 2002
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan107
Nomor Tambahan4233
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2002
Pejabat Pengundangan