Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1998
TentangKEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan115
Nomor Tambahan3772
Tanggal Pengundangan24 Juli 1998
Pejabat Pengundangan