Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1959
TentangPENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan112
Nomor Tambahan1868
Tanggal Pengundangan29 September 1959
Pejabat Pengundangan