Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 19 |
Tahun | 1959 |
Tentang | PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK RUMAH TANGGA 1908 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 September 1959 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1959 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 112 |
Nomor Tambahan | 1868 |
Tanggal Pengundangan | 29 September 1959 |
Pejabat Pengundangan |