Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 1960 Tentang Perubahan Tarip-upah untuk Balai Harta Peninggalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1960
TentangPERUBAHAN TARIP-UPAH UNTUK BALAI HARTA PENINGGALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 April 1960
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2356
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan1960
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan1977
Tanggal Pengundangan14 April 1960
Pejabat Pengundangan