Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 1959 Tentang Pengubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Upah (staatsblad 1934 No. 611)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1959
TentangPENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK UPAH (STAATSBLAD 1934 NO. 611)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan110
Nomor Tambahan1866
Tanggal Pengundangan29 September 1959
Pejabat Pengundangan