Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1962 Tentang Pencabutan Undang-undang Krisis Impor 1933

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1962
TentangPENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1962
Nomor Pengundangan44
Nomor Tambahan2471
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 10 Tahun 1962, Tentang Pencabutan Undang-undang krisis Impor 1933 (lembaran-negara Tahun 1962 Nomor 44 menjadi Undang-undang
Dasar Hukum