Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1962 Tentang Pencabutan Undang-undang Krisis Impor 1933

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1962
TentangPENCABUTAN UNDANG-UNDANG KRISIS IMPOR 1933
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1962
Nomor Pengundangan44
Nomor Tambahan2471
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 10 Tahun 1962, Tentang Pencabutan Undang-undang krisis Impor 1933 (lembaran-negara Tahun 1962 Nomor 44 menjadi Undang-undang