Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Penambahan Bea Balik Nama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1959
TentangPENAMBAHAN BEA BALIK NAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan103
Nomor Tambahan1859
Tanggal Pengundangan19 September 1959
Pejabat Pengundangan