Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Penambahan Bea Balik Nama
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1959 |
Tentang | PENAMBAHAN BEA BALIK NAMA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 September 1959 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1959 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 103 |
Nomor Tambahan | 1859 |
Tanggal Pengundangan | 19 September 1959 |
Pejabat Pengundangan |