Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1999
TentangPENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan191
Nomor Tambahan3911
Tanggal Pengundangan10 Agustus 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum