Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1999 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 191 |
Nomor Tambahan | 3911 |
Tanggal Pengundangan | 10 Agustus 1999 |
Pejabat Pengundangan |