PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984
Penangguhan Mulai Berlakunya Uu Pajak Pertambahan Nilai 1984
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1984 |
Tentang | PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1984 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 19 |
Nomor Tambahan | 3272 |
Tanggal Pengundangan | 16 Juni 1984 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah