Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 Tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1969
TentangBENTUK-BENTUK USAHA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1969
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan2890
Tanggal Pengundangan04 Juli 1969
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum