Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 21 Tahun 1959, Tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958, Tentang penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (lembaran-negara Tahun
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1964 |
Tentang | PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958, TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1964 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1 |
Nomor Tambahan | 2606 |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (lembaran Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-undang
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 1964 (lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) Tentang Peruabahan dan Tambahan Undang Undang No. 21 Tahun 1959 (lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) Tentang Penetapan Menjadi Undang Undang Darurat