Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/permentan/pd.410/9/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor96/PERMENTAN/PD.410/9/2013
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 84/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4093
Jumlah diDownload138
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1170
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2013
Pejabat Pengundangan