Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/permentan/ot.140/12/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/permentan/ot.140/2/2008 Tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 844 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Desember 2011 |
| Pejabat Pengundangan |