Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/permentan/pd.410/8/2013 Tahun 2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan Dan/ Atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor84/PERMENTAN/PD.410/8/2013
Tahun2013
TentangPEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN DAN/ ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5265
Jumlah diDownload206
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1068
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan