Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/permentan/sr.140/10/2011 Tahun 2011 Tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor70/PERMENTAN/SR.140/10/2011
Tahun2011
TentangPUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan664
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum