Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/permentan/ot.140/9/2010 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Diluar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor56/PERMENTAN/OT.140/9/2010
Tahun2010
TentangPELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 September 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan495
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan