Peraturan Menteri Pertanian Nomor :48/permetan/pk.440/8/2015 Tahun 2015 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan dan Sapi Indukan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor48/PERMETAN/PK.440/8/2015
Tahun2015
TentangPEMASUKAN SAPI BAKALAN DAN SAPI INDUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5458
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1314
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 September 2015
Pejabat Pengundangan