Peraturan Menteri Pertanian Nomor :48/permetan/pk.440/8/2015 Tahun 2015 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan dan Sapi Indukan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1314 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 September 2015 |
Pejabat Pengundangan |