Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor45
Tahun2020
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PELATIHAN LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2020
Pejabat yang MenetapkanSYAHRUL YASIN LIMPO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6
Jumlah diDownload3
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum