Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/permentan/ot.140/7/2010 Tahun 2010 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor44/PERMENTAN/OT.140/7/2010
Tahun2010
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juli 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan504
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan