Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1756 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Pejabat Pengundangan |