Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/permentan/pp.040/7/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108permentanpd41092014 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan Sapi Indukan dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1099 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Juli 2015 |
| Pejabat Pengundangan |