Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor41
Tahun2020
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PERAMALAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, BALAI BESAR PENGEMBANGAN PENGUJIAN MUTU BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA, DAN BALAI PENGUJIAN MUTU PRODUK TANAMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1755
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan