Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/permentan/ot.140/3/2013 Tahun 2013 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor41/PERMENTAN/OT.140/3/2013
Tahun2013
TentangTINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet ke dan dari dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan469
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum