Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/permentan/ot.040/8/2016 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 41/PERMENTAN/OT.040/8/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Agustus 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 8821 |
Jumlah diDownload | 200 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1306 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 September 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian