Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/permentan/ot.140/7/2009 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Pestisida Berbahan Aktif Metil Bromida untuk Tindakan Perlakuan Karantina Tumbuhan dan Perlakuan pra Pengapalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor37/PERMENTAN/OT.140/7/2009
Tahun2009
TentangPENGGUNAAN PESTISIDA BERBAHAN AKTIF METIL BROMIDA UNTUK TINDAKAN PERLAKUAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PERLAKUAN
PRA PENGAPALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juli 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan226
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Agustus 2009
Pejabat Pengundangan