Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3237/kpts/pd.630/9/2009 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pertanian dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor3237/KPTS/PD.630/9/2009
Tahun2009
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PERTANIAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5799
Jumlah diDownload243
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan404
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan