Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/permentan/ot.140/3/2010 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu dari Negara Korea Selatan kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 178 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 April 2010 |
| Pejabat Pengundangan |