Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/permentan/ot.140/3/2010 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu dari Negara Korea Selatan kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor30/PERMENTAN/OT.140/3/2010
Tahun2010
TentangPELARANGAN PEMASUKAN KOMODITAS PERTANIAN TERTENTU DARI NEGARA KOREA SELATAN
KEDALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan178
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2010
Pejabat Pengundangan