Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/permentan/sr.130/5/2009 Tahun 2009 Tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor28/PERMENTAN/SR.130/5/2009
Tahun2009
TentangPUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan137
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 2009
Pejabat Pengundangan