Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/permentan/pp.340/5/2009 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor27/PERMENTAN/PP.340/5/2009
Tahun2009
TentangPENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Mei 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan121
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Mei 2009
Pejabat Pengundangan