Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/permentan/pk.320/4/2015 Tahun 2015 Tentang Pembukaan Pemasukan Unggas dan/atau Produk Unggas dari Negara Australia ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor24/PERMENTAN/PK.320/4/2015
Tahun2015
TentangPEMBUKAAN PEMASUKAN UNGGAS DAN/ATAU PRODUK UNGGAS DARI NEGARA AUSTRALIA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan655
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 April 2015
Pejabat Pengundangan