Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/permentan/pk.130/4/2015 Tahun 2015 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor23/PERMENTAN/PK.130/4/2015
Tahun2015
TentangPEMASUKAN DAN PENGELUARAN BAHAN PAKAN ASAL HEWAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan618
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum