Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/permentan/ot.140/2/2010 Tahun 2010 Tentang Pemasukan Hewan Babi dan Produknya Kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor21/PERMENTAN/OT.140/2/2010
Tahun2010
TentangPEMASUKAN HEWAN BABI DAN PRODUKNYA KEDALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan82
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Februari 2010
Pejabat Pengundangan