Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/permentan/ot.040/5/2016 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 21/PERMENTAN/OT.040/5/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 20 Mei 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 7830 |
Jumlah diDownload | 170 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 869 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Juni 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian