Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/permentan/ot.140/4/2009 Tahun 2009 Tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan/atau Jeroan dari Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor20/PERMENTAN/OT.140/4/2009
Tahun2009
TentangPEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan94
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Mei 2009
Pejabat Pengundangan