Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/permentan/ot.140/3/2011 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 180 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Maret 2011 |
| Pejabat Pengundangan |