Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/permentan/ot.140/3/2011 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor20/PERMENTAN/OT.140/3/2011
Tahun2011
TentangPENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN/ATAU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan180
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2011
Pejabat Pengundangan