Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor17
Tahun2021
TentangTATA CARA PENETAPAN KAWASAN PENGGEMBALAAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan498
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2021
Pejabat Pengundangan