Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/permentan/kr.100/4/2018 Tahun 2018 Tentang Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor15/PERMENTAN/KR.100/4/2018
Tahun2018
TentangTindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan531
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 April 2018
Pejabat Pengundangan