Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/permentan/ot.140/1/2010 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (meat Cutting Plant)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor13/PERMENTAN/OT.140/1/2010
Tahun2010
TentangPERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan60
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Februari 2010
Pejabat Pengundangan