Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/ot.140/3/2015 Tahun 2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor12/PERMENTAN/OT.140/3/2015
Tahun2015
TentangTINDAKAN KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DI TEMPAT PEMERIKSAAN KARANTINA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan484
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum