Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/ot.140/2/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu ke dalam Wilayah Negara republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 37 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 Maret 2009 |
| Pejabat Pengundangan |