Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/ot.140/2/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu ke dalam Wilayah Negara republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor12/PERMENTAN/OT.140/2/2009
Tahun2009
TentangPERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN KEMASAN KAYU KE DALAM WILAYAH NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan37
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2009
Pejabat Pengundangan