Peraturan Menteri Pertanian Nomor 118/permentan/ot.140/11/2013 Tahun 2013 Tentang Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Negara Korea Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor118/PERMENTAN/OT.140/11/2013
Tahun2013
TentangPEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN NEGARA KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1324
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2013
Pejabat Pengundangan