Peraturan Menteri Pertanian Nomor 113/permentan/pd.410/10/2013 Tahun 2013 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Sapi Indukan, Sapi Bakalan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor113/PERMENTAN/PD.410/10/2013
Tahun2013
TentangTINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1218
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan