Peraturan Menteri Pertanian Nomor 113/permentan/pd.410/10/2013 Tahun 2013 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Sapi Indukan, Sapi Bakalan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1218 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Oktober 2013 |
| Pejabat Pengundangan |